judul blog

ale manis, beta manis, ambon jua manis || yang hitam itu manggustan, yang manis itu manggustan, yang hitam itu ambon, yang manis itu ambon

Senin, 25 April 2011

⚫ Visi & Misi Kota Ambon

VISI
“Terbinanya persatuan manusia Ambon yang “Manis” sebagai prasyarat membangun Kota Ambon dan meningkatkan kualitas hidup Masyarakat yang bermartabat secara berkelanjutan”.

MISI
Pertama : Mewujudkan Pembinaan Persatuan Manusia Ambon Yang “Manis” Secara Berkelanjutan.
Substansi misi ini adalah terwujudnya stabilitas sosial dan keamanan yang berkelanjutan, melalui konsolidasi institusi baik pemerintahan maupun masyarakat guna mencapai kondisi yang:
  • Secara Sosial Budaya, mencerminkan suatu tatanan kehidupan yang rukun, aman, tertib, saling menghormati dan menghargai dalam suasana kemajemukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal.
  • Secara Mental Spiritual, menunjukan suasana kebatinan dan kejiwaan manusia Ambon yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menghargai perbedaan keyakinan antar sesama.
  • Secara Politik, mencerminkan sikap dan perilaku manusia Ambon yang demokratis dalam rangka mendukung dinamika masyarakat yang multikultur.
  • Secara Pemerintahan, mencerminkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik secara baik, bersih dan berwibawa.
  • Secara Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),  mencerminkan karakter manusia Ambon yang mengutamakan prinsip keadilan, kepastian hukum serta menghargai dan menghormati HAM.
  • Secara Ekonomi,  mencerminkan karakter manusia Ambon yang berjiwa wirausaha, jujur  dalam berkompetisi untuk meraih peluang usaha tanpa meninggalkan nilai-nilai kolektif sesuai semangat “Bersatu Manggurebe Maju”.
Kedua : Mewujudkan Pembangunan Kota Ambon Secara Berkelanjutan.
Substansi misi ini adalah tersedianya berbagai infrastruktur  publik yang menyebar secara proporsional di semua Satuan Wilayah Pengembangan (SWP) guna mencapai kondisi yang:
  • Secara Sarana dan Prasarana, mampu menyediakan berbagai fasilitas pendukung bagi terselenggaranya proses pembangunan yang optimal dan berkelanjutan.
  • Secara Tata Ruang, termanfaatkannya ruang sesuai peruntukan berdasarkan  karakteristik wilayah pengembangan dengan tetap memelihara kelestarian fungsi ekosistem.
  • Secara Ekonomi, terfasilitasinya peningkatan dinamika ekonomi yang produktif untuk mendukung terwujudnya Kota Ambon sebagai pusat aktivitas ekonomi dan transit bisnis.
  • Secara Sosial Budaya, terfasilitasinya pelayanan publik dan aktivitas sosial budaya secara optimal.
  • Secara Politik dan Pemerintahan, terfasilitasinya aktivitas politik dan pemerintahan yang efektif dan efisien.
  • Secara Hukum dan HAM, terfasilitasinya hak-hak konsumen dan hak-hak masyarakat lainnya khususnya masyarakat adat.
Ketiga : Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Kota Ambon Yang Bermartabat Secara Berkelanjutan.
Substansi misi ini adalah terwujudnya standar kehidupan masyarakat yang layak dan berkualitas, dimana :
  • Secara Ekonomi, dilakukan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan terpadu baik dalam kerangka pendampingan manajerial, bantuan modal usaha dan peralatan serta lain-lain cara yang secara simultan dapat mendukung terciptanya peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat.
  • Secara Sumberdaya Alam, terkelolanya sumberdaya alam yang tersedia secara optimal mendukung upaya pencapaian standar kehidupan masyarakat Kota Ambon yang berkualitas.
  • Secara Sarana dan Prasarana, terdistribusikan dan termanfaatkannya berbagai fasilitas pelayanan dasar secara optimal.
  • Secara Sosial Budaya, terkonsolidasi dan terfasilitasinya berbagai institusi sosial kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kualitas spiritual masyarakat.
  • Secara Politik dan Pemerintahan, terciptanya iklim politik yang kondusif dan pemerintahan yang stabil sebagai prasyarat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan, pelaksanaan pembangunan yang partisipatif  serta pelayanan publik yang bermutu untuk mendukung upaya-upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Secara Hukum dan HAM, tersedianya perangkat hukum daerah  yang menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum, kesadaran hukum masyarakat serta penghargaan terhadap HAM sebagai prasyarat bagi upaya mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar